TPA Basirih Belum Penuhi Ketentuan, Sanksi KLH untuk Banjarmasin Belum Dicabut

TPA BASIRIH: Wali Kota Banjarmasin HM Yamin dan jajaran meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, beberapa waktu lalu – Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum mencabut sanksi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.

Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan, TPA Basirih masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan dokumen, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penanganan limpasan dari landfill TPA Basirih.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelasnya di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Berbeda dengan Kota Banjarmasin, KLH telah mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar karena dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Hanifah menjelaskan, Pemkab Banjar telah menyelesaikan perbaikan, meliputi penutupan (capping) landfill, peningkatan IPAL, aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan.

“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ucapa Hanifah.

Hanifah menegaskan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan, selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain. 

Sumber: MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال