Sidang Gugatan UU ITE di MK, Warganet Diusulkan Wajib Gunakan Identitas Asli di Media Sosial

UJI MATERIIL: Ferdinandus Klau, warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik – Foto Mahkamah Kontitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Penyedia platform media sosial (medsos) seperti Tiktok, Facebook, Twitter, dan Instagram seharusnya mewajibkan para pengguna medsos atau warga internet (warganet) untuk menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisasi penyalahgunaan medsos untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain.

Hal ini disampaikan Ferdinandus Klau, warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika melakukan suatu tindakan yang merugikan pengguna platform media sosial yang lainnya,” ujar Klau dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Selasa (21/4/2026).

Pemohon mengatakan, hal tersebut untuk mencegah hambatan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana melalui platform media sosial yang seharusnya sangat membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap pelaku tindak pidananya. 

Karena itu, penggunaan foto atau gambar wajah atau penggunaan jenis identitas lain yang mudah untuk dikenali harus diwajibkan oleh penyedia platform medsos bagi penggunanya, agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pada platform media sosial dimaksud.

Dalam petitumnya yang diperbaiki, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.

Selengkapnya Pasal 4 huruf e UU ITE berbunyi “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.” Menurut Pemohon, pasal tersebut seharusnya mewajibkan kepada para pengguna platform media sosial untuk dapat menggunakan gambar dan/atau foto wajah dan/atau jenis identitas lainnya yang mudah dikenali dan diidentifikasi sebagai bagian dari jaminan dalam menciptakan rasa aman dalam beraktivitas pada seluruh platform media sosial.

Dia menjelaskan, kewajiban dalam menggunakan identitas asli yang mudah untuk dikenali dalam beraktivitas di media sosial demi mencegah berita hoaks dan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan demikian, seharusnya perlindungan data dan identitas pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing para pihak pengguna media sosial serta lembaga pemerintah yang bertugas dan berwenang dalam menjaga perlindungan data pribadi dimaksud.

Ia mempersoalkan frasa “memberikan rasa aman” dalam norma tersebut karena foto dia di media sosial justru disebarluaskan oleh pengguna media sosial yang berujung pada tindakan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatannya.

“Namun tidak dielaborasikan secara rinci di dalam Undang-Undang ITE yang sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf e. Di situ memang menjelaskan bahwa ada rasa aman tetapi tidak menjabarkan secara rinci rasa aman yang dimaksud itu sampai sejauh mana,” ujar Klau dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu (8/4/2026).

Sumber: Mahkamah Kontitusi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال