Produk Makanan dan Minuman Wajib Cantumkan Nutri-Level di Kemasan

NUTRI-LEVEL: Produk makanan dan minuman akan dicantumkan Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Produk makanan dan minuman akan diberi label pencantuman Nutri-Level. Kebijakan ini diberlakukan seiring keluarnya persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta ditandatanganinya Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, hari Senin (5/4/2026) tadi. 

Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani tersebut menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level di pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kebijakan pencantuman label Nutri-Level ini untuk mendukung program pemerintah dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.

Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," jelas Kepala BPOM, lewat keterangan tertulis.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.


Kapan kebijakan Nutri-Level berlaku?

Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan iniakan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia. Menurut Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), angka-angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, mengingat peningkatan kasus penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes erat kaitannya dengan pola konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Tak hanya diabetes, prevalensi obesitas di Indonesia juga meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال