![]() |
RAPAT: Polri menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusulkan ambang batas baru kasus narkotika supaya ada pembeda yang jelas antara bandar, pengedar dan penyalahguna.
Usulan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Perwira dengan pangkat bintang satu ini mencontohkan, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Sayangnya, aturan ini tidak menyebutkan secara jelas terkait kriteria kepemilikan narkoba antara pecandu dengan korban penyalahgunaan narkoba.
“Tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar," kata Eko dalam rapat.
Begitu juga dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, lanjut Brigjen Eko, tidak mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika.
"Untuk itu, Polri mengusulkan dalam rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur tentang ambang batas secara rinci dan menyeluruh," kata Eko.
"Dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," sambungnya.
Dia mencontohkan ambang batas sejumlah zat narkotika yang sebelumnya ada di draf RUU. Zat etomidate yang semula tak diatur diusulkan dengan ambang batas 0,5 gram. Kendati demikian, Polri belum merinci usulan detail soal batasan bandar, pengedar atau pengguna.
"Sebagai contoh untuk ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram. Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir," kata Eko.
"Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram serta untuk etomidate yang belum diatur sebelumnya kami usulkan menjadi 0,5 gram," tambahnya.
Dia mengatakan ambang batas dalam UU merupakan hal penting. Menurutnya, ambang batas membuat penegak hukum tidak ragu dalam menindak.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," ujarnya.
Sumber: detik.com

