![]() |
ISI BBM: Petugas SPBU mengisi BBM di mobil milik pribadi – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan ini berlaku selama dua bulan.
"Ada penjelasan lebih detail secara umum 50 liter Pertalite dan Solar. Mengacu akan berlaku dua bulan," terang Airlangga dalam Konfrensi Pers, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya Airlangga mengumumkan, bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi berlaku dengan menggunakan barcode MyPertamina. Adapun jatah 50 liter per hari tersebut tidak berlaku untuk kendaraan umum.
"Tidak berlaku kendaraan umum," tegasnya.
Berdasarkan dokumen aturan yang diterima CNBC Indonesia, aturan pengendalian pembelian BBM subsidi melalui MyPertamina tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan.
Aturan ini mengatur distribusi solar subsidi dan bensin jenis RON 90 yakni Pertalite yang digunakan untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang maupun barang.
"Bahwa dalam rangka penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 tepat sasaran dan tepat volume, perlu dilakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," tulis aturan itu, dikutip Rabu (1/4/2026).
Dalam keputusan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran solar bagi konsumen pengguna transportasi dengan batasan tertentu. Untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat, penyaluran dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara, kendaraan bermotor umum roda empat untuk angkutan orang dan/atau barang dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan. Adapun kendaraan umum roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Khusus untuk kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, penyaluran solar ditetapkan paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selain solar, BPH Migas juga mengatur pengendalian penyaluran BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 yakni Pertalite. Dalam ketentuan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan membatasi penyaluran Pertalite untuk kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun umum, maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah yang dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Di samping itu, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan untuk melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM, baik untuk solar maupun Pertalite.
Kemudian, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BPH Migas menegaskan apabila terjadi penyaluran BBM melebihi batas yang telah ditetapkan, baik untuk solar maupun Pertalite maka kelebihan tersebut tidak akan diberikan subsidi maupun kompensasi, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
"Pada saat Keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat," tulis aturan itu.
Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Sumber: cnbcindonesia.com

