![]() |
RAKOR: Pemprov Kalsel menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana perekrutan 50 relawan Komponen Cadangan (Komcad) secara mandiri – Foto Wasaka Kalselprov |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat lanjutan untuk memantapkan rencana perekrutan 50 relawan Komponen Cadangan (Komcad) secara mandiri. Program ini bertujuan memperkuat pertahanan negara melalui dukungan sumber daya manusia yang disiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Kalsel Heriansyah ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin sekaligus memberikan arahan di ruang rapat H Aberani Sulaiman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/04/2026).
Rapat diikuti kepala Inspektorat, Badan Kesbangpol, dan para Sekretaris Dewan (Sekwan) dari 13 kabupaten/kota se Kalsel, serta pejabat terkait.
“Hari kita melakukan rapat lanjutan, menindaklanjuti rapat dengan pemerintah pusat di kementerian pertahanan. Kita mengundang semua stakeholder terkait,” ucap Sekdaprov di sela-sela kegiatan.
Dalam rapat ujar Sekdaprov, dibahas rincian biaya peserta Komcad selama pelaksanaan pelatihan.
Pembahasan rapat diawali mengenai mekanisme hibah yang disampaikan pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel. Provinsi Kalsel akan menggunakan anggaran dari APBD untuk biaya pelatihan para relawan yang diperkirakan sekitar Rp20 juta per orang.
Komcad merupakan sumber daya nasional yang berasal dari warga negara yang secara sukarela disiapkan untuk dimobilisasi guna memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer. Pembentukan Komcad mengacu pada sistem pertahanan rakyat semesta, di mana para personelnya akan mendapatkan pendidikan dasar militer.
Setelah dilatih dan dilantik, anggota Komcad kembali ke profesi sipil masing-masing. Mereka hanya menjadi kombatan (tentara) saat dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Peserta Komcad berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Dasar pelaksanaan adalah UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Sumber: Wasaka Kalselprov

