![]() |
| APEL: Wali Kota Lisa saat memimpin apel perdana pascalebaran Idulfitri beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam aturan tersebut, skema kerja fleksibel diberlakukan dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menandatangani langsung surat edaran tersebut sebagai langkah konkret penyesuaian pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat menjalankan WFH. ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.
Beberapa jabatan dan unit kerja yang dikecualikan dari WFH meliputi pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik di kecamatan dan kelurahan.
Pemko Banjarbaru juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. ASN yang dijadwalkan WFH tetap dapat dipanggil ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kepentingan kedinasan.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian kerja secara proporsional dengan komposisi 50:50 serta memastikan pengawasan berjalan optimal.
Selain itu, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah percepatan digitalisasi pemerintahan. Pemanfaatan teknologi diperkuat melalui e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berbagai kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga didorong dilaksanakan secara hybrid maupun daring.
Di sisi lain, Wali Kota Lisa Halaby turut menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH.
“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ucap Wali Kota Lisa Halaby,Kamis (2/4/2026).
Pengaturan kehadiran ASN selama WFH akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarbaru berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih progresif, efisien, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: P. Silitonga

