![]() |
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dinaikkan, setelah sebelumnya mengusulkan agar ambang batas parlemen tingkat nasional naik sebesar 7 persen.
Rifqinizamy mulanya menanggapi terkait usulan ambang batas parlemen tingkat nasional di atas 4 persen. Ia menilai ambang batas itu perlu dipertahankan bahkan tak masalah jika nantinya berada di angka 7 persen.
"Terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
"Naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5,5, 6, sampai dengan 7 persen," tambahnya.
Rifqinizamy mengatakan adanya ambang batas parlemen di tingkat DPR penting supaya partai melakukan pelembagaan dengan baik. Menurutnya penerapan ambang batas itu membuat struktur partai politik semakin kuat.
"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujarnya.
Ia lantas mengusulkan ambang batas naik ini juga berlaku di pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Pihaknya pun menyiapkan sejumlah usulan terkait ambang batas ini.
"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menjabarkan usulan ambang batas berjenjang dari yang tertinggi di tingkat nasional dan menurun ke posisi DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota. Ia juga mengusulkan standar tunggal, jika ambang batas nasional tak terpenuhi maka suara di tingkat provinsi hingga kota akan hangus.
"Yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal, tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," kata Rifqinizamy.
"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu
tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," sambungnya.
Menurutnya diberlakukan ambang batas pada pemilihan legislatif penting supaya pemerintah ke depan berisi partai politik yang sehat. Ia menyebut akan ada posisi tegas sebagai partai pemerintah atau non pemerintah yang melakukan fungsi checks and balances.
"Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," imbuhnya.
Sumber: detik.com

