Kerja Sama PSEL Banjarmasin Raya Diresmikan, Sampah Ditargetkan Jadi Energi

KOMPAK: Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, bersama sejumlah kepala daerah lainnya menunjukkan dokumen PKS terkait pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik di Banjarmasin Raya - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Upaya penanganan sampah di Kalimantan Selatan memasuki tahap baru dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2026).

Penandatanganan berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid dan menjadi tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong pemanfaatan teknologi waste to energy yang ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, di antaranya Hanifah Dwi Nirwana, serta sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR.

Dalam keterangannya, Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di daerah.

“Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata sampah akan kita ubah jadi energi. Tapi saya tegaskan, warga juga harus mulai memilah dari rumah, karena itu kunci utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek PSEL ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Dengan tambahan suplai dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, total potensi sampah yang dapat dikelola mencapai sekitar 600 ton per hari.

Pemerintah juga telah menyiapkan lahan seluas 5 hingga 6 hektare di kawasan TPA Basirih sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.

Meski demikian, tantangan utama masih terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Yamin menegaskan bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat.

“Kami tidak menunggu proyek ini selesai. Dari sekarang, edukasi pemilahan dan pengurangan sampah terus kami lakukan. Ini harus berjalan bersamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengelolaan lingkungan.

“Masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Selain itu, pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase juga progres perbaikan. Kalau semua terpenuhi, sanksinya bisa dicabut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek, baik dari sisi teknis maupun kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Dengan adanya kerja sama ini, pengelolaan sampah di kawasan Banjarmasin Raya diharapkan semakin terintegrasi. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir, proyek ini juga berpotensi menghadirkan sumber energi baru yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال