Kejagung Geledah KSOP Banjarmasin dan Palangkaraya Terkait Kasus Samin Tan

GELEDAH: Petugas kejagung menggeledah kantor Samin Tan- Foto Dok. Kejagung


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.

"Benar [penggeledahan] di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangkaraya)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4/2026).

Syarief menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) sejak siang hingga malam hari. Dalam aksi penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.

Ia menjelaskan kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال