DPRD Banjarmasin Bahas Tiga Raperda Strategis Usulan Pemkot

BERDIRI: Wakil Wali Kota Ananda mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Mathari, didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda bersama jajaran SKPD.

Dalam agenda Rapat Paripurna Tingkat I tersebut, disampaikan tiga Raperda yang dinilai strategis, yakni perubahan kedua Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Wakil Wali Kota Ananda menyebut pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Ananda menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus penguatan kelembagaan.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.

Penataan kelembagaan itu juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna mengoptimalkan penanganan bencana.

Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau.

Di akhir penyampaiannya, Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dan komitmennya dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” tutupnya.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang adaptif serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال