BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Hesti Armiwulan bersama 19 orang lainnya berprofesi sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan di UU APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka kemudian mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera Bivitri Susanti yang tergabung dalam CALS, mengatakan memiliki kepentingan yang langsung untuk memastikan agar konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna pendidikan hanya sebagai ruang fiskal yang dapat dibebani dengan program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan, dalam hal ini program MBG.
“Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan,” ujar Bivitri dalam Ruang Sidang Plneo MK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak bahwa norma a quo mengandung problem ketidakjelasan yang serius.
Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
Bivitri mengatakan problem tersebut menjadi lebih nyata karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru, yaitu memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Tambahan ini bersifat normatif karena mengubah cakupan obyek yang dihitung sebagai anggaran pendidikan.
Dengan demikian, penjelasan a quo tidak lagi berfungsi sebagai official interpretation semata, tetapi telah menciptakan norma baru yang mempunyai akibat hukum riil terhadap struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Padahal, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia justru melarang hal demikian bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan atas norma tertentu dalam batang tubuh dan tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau menambah pengertian norma serta tidak boleh memuat rumusan normatif yang baru.
Kesalahan Konstitusional Pembiayaan MBG
Mereka juga menilai frasa “sekurang-kurangnya 20%” dari APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional merupakan batas bawah yang bersifat protektif. Dalam Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, Mahkamah menilai APBN yang belum memenuhi alokasi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.
Bivitri menyebut Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, dan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 membentuk urutan perlindungan yang saling melengkapi. Tidak boleh ada penundaan pemenuhan 20 persen, tidak boleh ada anggaran pendidikan dari APBN yang nyata-nyata berada di bawah 20 persen, dan tidak boleh ada pengurangan komponen pendidikan yang esensial dengan dalih atau alasan apapun. Oleh karenanya, apabila dalam perkara a quo program MBG dibiarkan dihitung sebagai komponen anggaran pendidikan, maka yang terjadi sesungguhnya ialah bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah.
Bivitri menuturkan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya. Di sinilah letak pokok persoalannya, program yang mungkin baik secara kebijakan tidak serta-merta boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan apabila program tersebut bukan bagian dari kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Secara hakikat, menurut mereka, program MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan. Secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga berbeda dari indikator keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, dan dampak kesehatan. Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur melalui akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, kecukupan ruang kelas, sarana pembelajaran, serta kemajuan ilmu pengetahuan.
“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan. Konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara. Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masingmasing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda,” tutur Bivitri.
Dia melanjutkan, ketika program MBG dihitung ke dalam komponen anggaran pendidikan, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan salah klasifikasi atau rezim, melainkan melahirkan dua jenis distorsi sekaligus yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
Distorsi konstitusional terjadi karena perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 уang seharusnya melindungi pembiayaan pendidikan berubah menjadi justifikasi formil untuk membiayai program di luar inti pendidikan. Adapun distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan komponen pendidikan yang sesungguhnya menjadi menyempit.
Besarnya alokasi dana tersebut menimbulkan persoalan konstitusional, karena masuknya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan hampir sepertiga anggaran pendidikan terserap untuk program yang indikator utamanya bukan pendidikan, melainkan pemenuhan gizi dan distribusi makanan. Apabila alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, secara nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9 persen. Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan keagamaan. Sebab, struktur anggaran pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Apabila MBG dimaknai sebagai pemenuhan hak atas pangan, maka bukan semata menghadirkan program pemberian makanan, melainkan juga cara negara mengalokasikan sumber daya secara adil, efektif, dan nonregresif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR dan Maastricht Guidelines. Beberapa prinsip hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) seperti maximum available resources, progressive realization, serta non-retrogression menuntut negara untuk mengelola sumber daya, khususnya anggaran, secara optimal dan menyeluruh untuk keseluruhan hak ekosob, bukan hanya satu sektor.
Bivitri melanjutkan, salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar. Indonesia mengelola sistem pendidikan dengan skala yang amat luas. Data resmi pendidikan menunjukkan besarnya beban konstitusional itu. Ratusan ribu satuan pendidikan, jutaan guru, dan puluhan juta peserta didik harus dibiayai, dikelola, dijaga mutunya, serta dipastikan aksesnya setiap tahun. Skala sistem sebesar itu sendiri sudah cukup untuk menunjukkan bahwa setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
Di sisi lain, Pihak Terkait lainnya yang diwakili seorang wiraswasta bernama Sujimin berpendapat program MBG sangat berkesesuaian dengan program penunjang dalam pembaharuan sistem pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan dalam membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat. Menurutnya, penetapan program MBG sebagai program prioritas nasional yang berkelanjutan telah melewati prosedur yang sah dan konstitusional berdasarkan prinsip negara hukum.
Dampak MBG
Sementara, Pihak Terkait Yayasan ERC yang diwakili AI Nurhidayat mengatakan terjadi penghapusan bantuan dari pemerintahan daerah pada 2026, yaitu Rp50 ribu per siswa per bulan atau Rp600 ribu per tahun untuk sekolah yang dikelola Yayasan ERC. Jumlah tersebut dinilai mengalami penurunan yang signifikan sehingga semakin mempersempit ruang gerak satuan kegiatan dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas.
“Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp 133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing dan kompetensi yang memadai,” tutur dia.
Sumber: Mahkamah Kontitusi

