BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta di Balikpapan

 

JAMINAN SOSIAL: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan–Baznas perluas perlindungan pekerja keagamaan -Foto dok BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan
 

BORNEOTREND.COM, KALTIM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum H. Cut Noord Jannah atas nama Anita Nur Amelia dengan total manfaat sebesar Rp42.000.000. Penyerahan ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Balikpapan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan di Kota Balikpapan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Wilayah Bidang DHCA Kanwil Kalimantan Nurul Ken Mahanani, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta Baznas Kota Balikpapan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Baznas merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja keagamaan, mendapatkan perlindungan yang layak. Santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.


Sementara itu, Ady Hendratta menegaskan bahwa program Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya.

“Program Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sebagai perlindungan finansial. Kami terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja keagamaan, yang terlindungi,” jelasnya.

Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja keagamaan yang dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Program perlindungan ini merupakan bagian dari ekosistem Baznas bagi guru ngaji dan TPA se-Kota Balikpapan. Sejak dimulai pada Maret 2023, tercatat sebanyak 3.227 pekerja keagamaan telah terlindungi.

Hingga saat ini, manfaat yang telah disalurkan meliputi Jaminan Kematian (JKM) kepada 21 peserta dengan total santunan Rp882.000.000 serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 1 peserta dengan total manfaat Rp4.582.540.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Balikpapan berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus mendorong perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja keagamaan dan sektor rentan.

Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال