![]() |
| FOTO BERSAMA: Kejari HST menyerahkan sebanyak 328 sertifikat tanah Barang Milik Daerah kepada Pemkab HST, Selasa (14/4/2026) - Foto Dok Rilis |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) terus memperkuat perannya dalam menjaga aset negara.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari HST menyerahkan sebanyak 328 sertifikat tanah Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, Selasa (14/4/2026).
Penyerahan ini merupakan hasil pendampingan hukum yang dilakukan Kejari HST bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten HST.
Sertifikasi tersebut mencakup total luas 316.473 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp158,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Aditya Rakatama, menegaskan bahwa peran JPN tidak hanya terbatas pada penegakan hukum di pengadilan.
Lebih dari itu, Kejaksaan hadir untuk memastikan aset negara terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pengamanan aset daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah.
Melalui pendampingan ini, aset-aset yang sebelumnya belum memiliki alas hak kini telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa serta menghindari kerugian negara di masa mendatang.
Kejari HST pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan akuntabel.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan ratusan sertifikat ini menjadi momentum penting dalam pengamanan aset daerah sekaligus mempertegas peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga kekayaan negara di daerah.
Sumber: Rilis

