![]() |
Ilustrasi sosial media – Foto TechCrunch.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan ketat pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, hingga kini, empat platform besar yakni YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook diketahui belum menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Padahal, keempat platform milik Google dan Meta itu masuk dalam daftar delapan media sosial berisiko tinggi yang diprioritaskan pemerintah dalam tahap awal penertiban.
Sebagai informasi, 8 media sosial masuk daftar berisiko tinggi dalam tahap awal, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.
Namun dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), hanya dua platform yang disebut melakukan komitmen penuh yakni X dan Bigo Live serta dua platform lain melakukan kepatuhan sebagian Roblox dan TikTok.
"Tadi sebetulnya ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Jadi ini kabar baiknya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, saat itu.
Tidak ada nama YouTube, Instagram, Threads dan Facebook yang disebutkan saat itu.
Disinggung soal empat platform yang belum memenuhi aturan, Meutya menjelaskan aturannya sudah jelas dari PP 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Permen pada awal Maret serta Keputusan Menteri. Semua akan diikuti aturan yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kami perlu mengingatkan juga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi," jelasnya.
Dia menegaskan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ada. Sementara itu, Meutya menambahkan pihaknya meyakini platform akan melakukan kepatuhan.
"Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. Kita akan tunggu besok," dia menambahkan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar PP Tunas
"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/3/2026).
Menkum Supratman menegaskan setelah PP Tunas tersebut diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, maka selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya.
Oleh karena itu, ujarnya, platform digital media sosial yang belum memenuhi ketentuan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak harus ditindak dengan tegas demi melindungi masa depan anak.
Menurutnya, PP Tunas menjadi wadah atau perlindungan yang jelas bagi masyarakat untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun khususnya di ruang digital.
Sumber: cnbcindonesia.com/republika.com

