![]() |
SALURKAN ZAKAT: Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menyalurkan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banjarbaru – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby bersama Sekda Sirajoni mengawali penyaluran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banjarbaru sebagai keteladanan pimpinan dalam berzakat.
Kegiatan yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (4/3/2026) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala SKPD, camat, dan lurah se-Kota Banjarbaru, menunjukkan soliditas dan komitmen kolektif dalam memperkuat gerakan zakat di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Erna Lisa Halaby mengatakan, zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya para mustahik.
“Berzakat merupakan kewajiban umat islam untuk berbagi rezeki dengan masyarakat yang membutuhkan, terutama para mustahik,” ucapnya.
Ia pun mengajak kepada seluruh pegawai dan jajaran pejabat di Pemko Banjarbaru untuk membayarkan zakatnya melalui instansi resmi Baznas yang pengelolaannya profesional dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar dapat di kelola dengan profesional dan teratur,” ujarnya.
Wali Kota juga berharap dana zakat yang dihimpun Baznas Kota Banjarbaru dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Serta dengan kegiatan ini juga membantu Pemerintah Kota Banjarbaru mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Banjarbaru Hafidah menyampaikan, kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Pemkot dan Forkopimda.
“Alhamdulillah, hari ini kita terlaksana acara keteladanan pemimpin berjakat yang dibuka langsung Ibu Wali Kota, Erna Lisa Halaby dan Sekda, serta jajaran pejabat di Pemkot Banjarbaru, juga Forkopimda,” katanya.
Terkait potensi zakat tahun ini, pihaknya masih menghitung total penerimaan.
Namun, ia optimistis capaian akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Target kita mudah-mudahan untuk tahun ini lebih banyak, lebih maksimal lagi,” imbuhnya.
Lanjut, Hafidah, mengatakan untuk nilai besaran zakat fitrah sesuai dengan yang ditetapkan melalui rapat Baznas Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Untuk beras kualitas terbaik jenis Siam Unus, Unus Mayang, dan Unus Mutiara, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kemasan premium dan medium, nilai zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Adapun untuk beras jenis Ciherang atau Pandak, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
Penulis: P. Silitonga

