Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST, Amankan 22,92 Gram Barang Bukti

PENGUNGKAPAN KASUS: Dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus peredaran narkotika - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi pengembangan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu beserta barang bukti narkotika dengan total berat bersih 22,92 gram.

Kedua tersangka yang diamankan yakni MSD (36), warga Manditang, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan RM (44), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasus ini terungkap setelah petugas terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan pada Rabu sekitar pukul 16.45 Wita. Dari tangan MF, petugas menemukan satu paket sabu.

Saat diinterogasi, MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MSD. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MSD di Kelurahan Sumanggi. Di lokasi tersebut, MSD diketahui sedang bersama rekannya RM.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,93 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 22,92 gram.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah pembeli.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah.

Penulis: Sri Mulyani 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال