![]() |
| UPACARA: Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyerahkan bendera merah putih dalam kegiatan Apel 17 Agustus beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada April 2026 sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah tersebut digagas langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026. Pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air,” kata Erna Lisa Halaby, kamis (26/3/2026).
“Serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 Wita secara serentak. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momen refleksi singkat di tengah aktivitas kerja, sekaligus memperkuat makna pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berkarakter dan berjiwa nasionalis.
Penerapan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sebagai landasan dalam menjaga simbol-simbol negara dan nilai kebangsaan.
Sumber: Nett

