![]() |
BAYAR DAM: Jemaah haji memilih sendiri hewan kambing untuk keperluan bayar dam – Foto trigger.id |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pemerintah merilis aturan rinci tata cara pelaksanaan pembayaran dam haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Yang menarik adalah pembayaran dam kini bisa dilakukan di Indonesia selain dilakukan di Arab Saudi.
Kebijakan baru ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam bentuk Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026. Selain masalah pembayaran dam, surat edaran baru ini juga mengatur pilihan jenis haji.
Untuk pelaksanaan pembayaran dam di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam diwajibkan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangan resmi, Rabu (18/03/2026).
Pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan.
Untuk pelaksanaan dam di dalam negeri, jemaah dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan syariah.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Jemaah Bebas Pilih Jenis Ibadah Haji
Terkait aturan pilihan jenis haji, Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: kabar24.bisnis.com

