![]() |
MEDSOS ANAK: Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial (medsos) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial (medsos) anak di bawah 16 tahun akan ditutup secara bertahap menyusul disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun media sosial untuk anak.
Ia menjelaskan dasar kehadiran aturan ini adalah ancaman ruang digital yang semakin nyata terhadap anak-anak Indonesia, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.
Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Tahap implementasi sendiri akan dimulai pada 28 Maret mendatang.
"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," kata Menkomdigi, Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Ia mengakui bahwa penerapan aturan ini akan membuat banyak anak mengeluh, dan para orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan anak-anak mereka.
"Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," katanya.
Meutya menilai langkah yang diambil pemerintah ini untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujarnya.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.
Sumber: cnnindonesia.com

