MK Tolak Gugatan Aturan Pencalonan Mantan Terpidana dalam UU Pemilu dan UU Pilkada

SIDANG: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan UU Pemilu terkait aturan pencaloan mantan terpidana – Foto Mahkamah Kontitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam jabatan publik yang tercantum pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa permintaan para Pemohon untuk menambahkan pengecualian terhadap tindak pidana tertentu—seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara—dalam syarat pencalonan jabatan publik pada dasarnya telah tercakup dalam ketentuan yang berlaku.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir saat membacakan pertimbangan MK menjelaskan, syarat pencalonan yang menyatakan seseorang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih telah dimaknai dalam sejumlah putusan sebelumnya. Ketentuan tersebut, antara lain dimuat dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2023 dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, yang tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh mantan terpidana, termasuk korupsi, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara.

Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah memberikan syarat tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam jabatan publik. Syarat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan harus telah selesai menjalani seluruh pidana dan melewati masa tunggu selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

“Dalam hal ini, pembatasan dimaksud diwujudkan dalam syarat bahwa mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, agar yang bersangkutan secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan terdapat "masa transisi" atau "masa tunggu untuk dapat dicalonkan kembali, khususnya bagi mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Terkait syarat menyatakan/menyampaikan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025,” sebut Adies.

Mahkamah menilai, jika jenis tindak pidana tertentu secara khusus dikecualikan sebagaimana diminta para Pemohon, maka hal tersebut justru akan mempersempit makna dari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya jenis tindak pidana lain di masa depan yang memiliki ancaman pidana serupa.

Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih” telah cukup untuk mencakup berbagai jenis tindak pidana yang memiliki ancaman pidana berat, termasuk tindak pidana yang disebutkan oleh para Pemohon. Mahkamah juga menegaskan adanya perbedaan antara persyaratan pencalonan dan persyaratan pemberhentian dari jabatan publik. Norma yang diuji dalam perkara ini mengatur mengenai syarat pencalonan, sedangkan putusan yang dirujuk para Pemohon, yakni Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016, berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah yang telah terpilih atau dilantik.

Dalam konteks pencalonan, sambung Adies, Mahkamah menilai bahwa syarat yang lebih longgar diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal tersebut termasuk bagi mantan terpidana yang telah menjalani pidana dan memenuhi masa tunggu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah sebelumnya.

Sementara itu, dalam hal pemberhentian kepala daerah yang telah terpilih atau dilantik karena melakukan tindak pidana, pertimbangannya tidak lagi berfokus pada perlindungan hak konstitusional individu, melainkan pada perlindungan kepentingan masyarakat luas.


MK Menolak Pencabutan Hak Politik Mantan Terpidana

Mahkamah juga menolak dalil para Pemohon yang meminta agar mantan terpidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dicabut hak politiknya secara permanen untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, maupun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Mahkamah, penghapusan hak politik secara permanen tersebut justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Mahkamah menyebutkan, pembatasan yang telah ditetapkan melalui berbagai putusan sebelumnya sudah memadai dan tetap sejalan dengan ketentuan pembatasan hak dalam Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan tersebut diwujudkan antara lain melalui kewajiban bagi mantan terpidana untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya kepada publik serta menjalani masa tunggu sebelum dapat kembali mencalonkan diri.

Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.


Uji Materiil Diajukan Mahasiswa 

Sebelumnya, Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan yang merupakan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Para pemohon mempersoalkan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Dalam Sidang Permohonan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (9/2/2026),  para Pemohon memandang pengaturan syarat calon bagi mantan terpidana pada UU Pemilu dan UU Pilkada seolah-olah memberikan pandangan bahwa seseorang diberikan kesempatan sekali lagi untuk mencalonkan diri dan membuktikan dirinya kepada masyarakat sebagai pemimpin atau wakil rakyat yang jujur dan berintegritas sepanjang memenuhi syarat calon bagi mantan terpidana. Pandangan ini akan menjadi amat sangat keliru apabila dikaitkan dengan mantan terpidana tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik yang terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat kemudian mengulangi perbuatanya. Sebab, hukum seharusnya hadir sebagai fungsi preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana a quo yang sesungguhnya membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan.

Apabila dikaitkan dengan jabatan calon anggota DPD, DPR, DPRD, maupun calon kepala daerah dengan tindak pidana a quo terutama tindak pidana korupsi dalam pertentangan dengan penegakan hukum, maka dapat dibangun satu hipotesis bahwa ‘di tangan pelaksana yang tidak arif dan bijaksana, maka hukum akan cenderung menjadi alat kemungkaran’

Sumber: Mahkamah Kontitusi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال