![]() |
Kepala UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris – Foto MC Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur, UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Selatan mengelola sejumlah kegiatan sertifikasi dan pengembangan kemampuan aparatur sipil negara (ASN).
“UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia ini baru dibentuk pada tahun 2024 dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia,” ujar Kepala UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris saat ditemui di Banjarbaru, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pihaknya memperoleh anggaran sekitar Rp1,1 miliar untuk melaksanakan berbagai program peningkatan kompetensi ASN. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan strategis yang berkaitan dengan sertifikasi serta pengembangan kapasitas aparatur.
“Kegiatan yang dilaksanakan di antaranya uji kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, uji kompetensi jabatan fungsional Satpol PP, serta kegiatan pengembangan kompetensi bagi ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Selain itu, UPTD juga mulai melaksanakan orientasi bagi PPPK yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Salah satu daerah yang telah mengajukan peserta adalah Kabupaten Kotabaru.
“Untuk sementara kami juga melaksanakan orientasi PPPK. Dari Kabupaten Kotabaru saja ada usulan sekitar 237 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan yang diselenggarakan di UPTD,” tambahnya.
Menurutnya, program-program tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem sertifikasi kompetensi ASN di daerah. UPTD diharapkan dapat menjadi pusat layanan sertifikasi dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah di Kalimantan Selatan.
Ke depan, pihaknya juga membuka peluang bagi kabupaten dan kota lain untuk memanfaatkan layanan UPTD dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengembangan kompetensi ASN.
Sumber: MC Kalsel

