![]() |
| PIMPIN RAPAT: Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK memimpin rapat Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), khususnya Komisi III dan IV menggelar rapat kerja terkait Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (3/3/2206) di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lt. 4, DPRD Kalsel.
Pimpinan Rapat yakni Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK menyoroti minimnya data yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, terutama menyangkut AMDAL, status alih fungsi lahan, penanggungjawab pembangunan hingga pengelolaan stadion secara keseluruhan.
H. Supian HK berharap semua data-data yang dipertanyakan oleh Anggota Komisi III dan IV dapat dipaparkan secara rinci dalam rapat berikutnya.
“Nah, tadi kami minta pendapat kepada pihak terkait khususnya pihak perencanaan dan juga pihak konstruksinya dengan dinas terkait. Pada intinya kami memberi waktu 1 bulan lagi untuk diadakan rapat kembali untuk siapa yang nanti di situ yang bertanggung jawab,” pintanya.
Meski AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29, 7 hektar khusus untuk pembangunan stadion telah selesai dikerjakan, namun H. Supian tetap menghendaki dokumennya dapat disiapkan dan disampaikan ke DPRD Kalsel.
“Itu kita kan bicara yang menyangkut masalah yang 29 hektar. Itu kan yang sudah aman tapi itu tetap juga AMDAL nya sejauh mana nanti dampak positif negatifnya. Karena AMDAL nya sangat menentukan untuk masa depan proyek itu. Itu nanti mungkin pihak dinas terkait yang menjelaskan yang menyangkut AMDAL nya itu,” pungkas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di tahun 2025 lalu. Sedangkan pembebasan lahan seluas 29,7 hektar sedang berproses di kantor wilayah pertanahan dengan anggaran yang disiapkan sebesar 65 miliar rupiah.
“Anggaran tanah kurang lebih 65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak itu ada sekitar 88 sertifikat lahan. Sementara kita fokus untuk di stadionnya dulu ya. Stadion dulu yang 29,7 hektar. Kalau yang ahli fungsi lahan itu nanti untuk periode berikutnya kita berproses. Karena itu cukup panjang waktunya”, terang M. Yasin.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Miftahul Chair menambahkan, rencana pembangunan stadion bertaraf internasional dipastikan telah masuk dalam dokumen perencanaan daerah, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing SKPD, khususnya Dinas PUPR.
“Dalam rapat ini mudah-mudahan apa yang masih menjadi kekurangan bisa kita perbaiki dan kita rapatkan bersama seluruh SKPD terkait,” kata Chair.
Ia menjelaskan, hasil rapat masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait aspek teknis dan penyelenggaraan. Untuk itu, disepakati akan dilakukan rapat lanjutan dalam waktu satu bulan ke depan guna memastikan seluruh pihak terkait telah menyiapkan jawaban dan data pendukung yang diperlukan.
“Pada intinya kami mengambil waktu satu bulan lagi untuk mengadakan rapat kembali, agar masing-masing pihak bisa menyiapkan hasil kajian dan laporan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur (TAG), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kalsel.
Selain itu, hadir pula perwakilan instansi vertikal yakni General Manager Bandara Syamsudin Noor, serta unsur organisasi olahraga seperti Ketua KONI Provinsi Kalsel dan Ketua PSSI Provinsi Kalsel.
Sumber: DPRD Kalsel/MC Kalsel

