![]() |
ANTRE BBM: Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar akan memicu panic buying hingga membuat antrean panjang di SPBU – Foto Infopublik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Rencana ini bocor ke media, bahkan wartawan mendapat informasi aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Dalam bleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.
Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Pembatasan solar
Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
Kemudian, keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lalu, dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Selanjutnya, pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Adapun dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak memberikan jawaban tegas apakah dokumen tersebut Hoax atau memang dikeluarkan oleh pihaknya. Ia bilang kalau surat tersebut dikeluarkan pihaknya akan menyebar ke Kementerian Lembaga dan website.
"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31/3/2026).
Ketika ditanya soal dokumen tersebut bocor, Wahyudi juga enggan menjawab tegas. Wahyudi meminta publik menunggu keputusan resmi pemerintah terkait adanya kebijakan tersebut.
"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah.Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," terang Wahyudi.
Wahyudi kembali menegaskan keputusan pembatasan akan diumumkan langsung oleh pemerintah. Ia juga bilang bahwa hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian BBM jenis solar maupun Pertalite.
"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," jelasnya.
Sumber: detik.com

