Dihadiri Wabup Zazuli, DPRD Tala Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

PERLIHATKAN DOKUMEN: Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H M Zazuli dan Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar memperlihatkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tala – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, TANAH LAUT - Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H M Zazuli menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala yang digelar di ruang rapat DPRD pada Senin (02/03/2026). Agenda rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tala.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. 

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkan perubahan Perda dimaksud," ujar Wakil Bupati.

H M Zazuli menjelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda 2026 diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena bersifat mendesak sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat. 

Ia juga menegaskan, perubahan ini tidak mencakup kenaikan tarif pajak maupun retribusi, melainkan hanya penyesuaian rincian objek retribusi layanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin guna memperjelas jenis layanan dan meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan Perda tersebut wajib ditetapkan paling lambat 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi diterima pada 23 Februari 2026. Karena itu, Perda perubahan ditargetkan sudah diundangkan selambat-lambatnya 13 Maret 2026.

“Terhadap Perda perubahan ini tidak lagi melalui proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana proses evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada umumnya,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas waktu dan kesempatan yang diberikan hingga Raperda perubahan tersebut memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Tala. Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah kepada seluruh yang hadir.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah serta membangun Kabupaten Tanah Laut yang kita cintai ini menjadi simpun, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis: Shinta

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال