![]() |
| WAWANCARA: Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalsel Habib Umar Hasan Alie Bahasyim - Foto Dok Fathur |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Anggota Komisi IV Bidang Kesra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, mendukung akan kebijakan pemerintah Indonesia untuk menunda akun digital bagi anak di bawah 16 tahun.
"Ini penting sebagai upaya mencegah kerusakan moral dan mental generasi muda bangsa dan masyarakat. Oleh karenanya kita sependapat dengan pemerintah, bahwa kemajuan teknologi untuk memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak sebagai generasi bangsa kedepannya," ungkapnya.
Dikatakannya, fenomena anak-anak saat ini rentan terkena pengaruh sistem media digital dan elektronik karena sifatnya labil atau masih belum menguasai pemanfaatannya dengan baik.
Adapun langkah pemerintah berupa penundaan akun anak-anak merupakan hal positif yang harus mendapatkan perhatian semua pihak dalam upaya melindungi generasi muda agar tidak terpengaruh kearah yang hal tak diinginkan.
Penundaan akun digital bagi anak-anak usia di bawah 16 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
"Kita berharap, pemerintah bisa mengembalikan masa depan anak-anak kepada hal positif atau masa depan mereka yang lebih baik. Apalagi sekarang seperti konten-konten Facebook, Tik Tok dan media sosial (medsos) lainnya tanpa batas dan bisa mengarah ke hal yang norma dan etika yang baik dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Penulis: Fathur

