BI Pangkas Batas Beli Dolar, Kini Maksimal US$50 Ribu per Bulan

Ilustrasi – pembelian mata uang valuta asing – Foto antaranusa.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mulai 1 April 2026, pelaku pasar hanya dapat membeli valuta asing maksimal US$ 50 ribu per bulan dari sebelumnya US$ 100 ribu per bulan, setelah Bank Indonesia memangkas batas pembelian demi menjaga stabilitas rupiah.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/3/2026).

Di sisi lain, batas jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Batas beli dan jual Swap juga ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Selain itu, BI akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Kebijakan ini juga berlaku mulai April 2026.

Berbagai langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah. Tercatat nilai tukar rupiah pada 16 Maret 2026 sebesar Rp 16.985 per dolar AS, melemah 1,29% point to point dibandingkan akhir Februari 2026.

"BI akan terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang Timur Tengah," tutur Perry.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال