Banyak Wajib Pajak Belum Lapor, Menteri Keuangan Usulkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa – Foto infobanknews.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diminta untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dari harusnya 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Permintaan ini diutarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena masih banyak wajib pajak yang belum melapor.

"Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Dihubungi terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi. Keputusan akan diambil setelah evaluasi dilakukan menjelang akhir Maret 2026. "Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Inge menambahkan bahwa yang disiapkan pihaknya adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026.

"Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," jelas Inge.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال