![]() |
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara atau suspensi hingga Rabu (25/3/2026). Hal ini terjadi akibat SPPG tersebut belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
"Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," kata dia di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dua minggu sebelumnya, kata Nanik, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
BGN menegaskan kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Adapun perincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena non-KM misalnya pembangunan dapur tidak sesuai juknis
Wilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
Sumber: cnbcindonesia.com

