![]() |
SUJUD: 11 remaja yang diamankan karena hendak melakukan perang sarung disuruh sujud dan meminta maaf kepada orang tua sebagai hukuman – Foto P. Silitonga |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sejumlah remaja yang ingin melakukan perang sarung di kawasan Jalan Karang Anyar 1, dekat SMPN 9 Banjarbaru, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (19/2/2026) malam digagalkan warga bersama aparat kepolisian.
Warga yang mengetahui adanya dugaan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam langsung melapor kepada Tim Raimas Dit Samapta Polda Kalsel yang sedang berpatroli.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati sejumlah remaja telah diamankan warga. Setelah dilakukan penyisiran di beberapa titik, total 11 remaja berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Markas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan ke Polres Banjarbaru.
Adapun 11 remaja tersebut masing-masing berinisial FDP, AF, NAS, MS, MD, MRR, MN, GIW, ANH, MDM, dan MR. Dari hasil pemeriksaan awal, 10 orang di antaranya masih di bawah umur, sementara satu lainnya berusia 23 tahun.
Mereka diketahui berasal dari tiga kelompok berbeda dan diduga telah bersepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Jalan Bandara Baru. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena lebih dulu dibubarkan warga.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita lima unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan sementara, senjata tajam tersebut diduga milik kelompok lain yang melarikan diri saat pembubaran berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing remaja untuk membuat surat pernyataan penjamin. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan, mereka akhirnya dipulangkan.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah terulangnya aksi serupa yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat bisa segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Penulis: P. Silitonga

