SE Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

BPJS KESEHATAN: Pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan diperbolehkan berobat ke Rumah Sakit – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Rumah Sakit (RS) dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Larangan ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI pada Rabu (11/2/2026).

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," tutur Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik Surat Edaran (SE) Kemenkes terkait larangan rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan, sesuai UU Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.

"Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Yahya menekankan penegasan tersebut sangat penting. Dia pun mendesak rumah sakit mematuhi surat edaran tersebut.

"Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan," ujarnya.

Dia pun meminta Kemenkes memberi sanksi rumah sakit yang tak mematuhi aturan. Dia mengatakan sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif hingga pemberhentian kerja sama.

"Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Dia menyebut terkadang masih ada perlakuan tak adil bagi pasien.

"Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya.

"Terakhir, saya minta pihak BPJS Kesehatan ikut mensosialisasikan SE Menkes tersebut supaya efektif dilaksanakan oleh pihak RS," imbuh dia.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال