![]() |
Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Rumah sakit dilarang menolak
pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak
aktif.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rizzky lalu menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku
untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi
terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program
JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan
menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat
oleh persoalan administrasi kepesertaan. BPJS Kesehatan menegaskan prinsip
pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses
administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut sejalan pula dengan pernyataan Menteri
Sosial Saifullah Yusuf pada Kamis (5/2). Mensos menegaskan rumah sakit atau
fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan
karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan
sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini
tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status
kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya
dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial telah memastikan akan secara aktif
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah
daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi
syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus
memberikan pelayanan kepada semua pasien.
Sumber: Antara

