![]() |
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri – Foto Detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban pekerja informal sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja BPU. Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja informal tetap memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Arif Novianto, menilai PP 50/2025 mencerminkan pengakuan negara terhadap posisi strategis pekerja informal sebagai kelompok besar yang rentan terhadap risiko kerja.
“Dari perspektif kebijakan publik, regulasi ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjangkau pekerja informal melalui instrumen perlindungan sosial. Ini penting karena selama ini jaminan sosial sering kali identik dengan pekerja formal,” kata Arif dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Menurut Arif, penyesuaian iuran tersebut dapat menjadi pintu masuk perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap yang menghadapi tekanan biaya hidup. Dengan skema iuran yang lebih ringan, pekerja BPU tetap memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ia menambahkan, diskon iuran efektif dalam jangka pendek sebagai insentif awal untuk meningkatkan kepesertaan. Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya dipahami sebagai pemantik (kickstarter policy), bukan solusi utama.
“Diskon ini menjadi pintu masuk menuju desain pembiayaan perlindungan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Arif juga menyoroti pentingnya penguatan peran berbagai pihak dalam pembiayaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal di sektor ekonomi platform yang dalam praktiknya bekerja penuh waktu dan bergantung pada satu perusahaan.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), Achmad Sapi’i, mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan diskon iuran 50 persen JKK dan JKM bagi pekerja BPU, termasuk pengemudi ojek online (ojol), melalui penerbitan PP Nomor 50 Tahun 2025 pada Desember lalu.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan dasar pekerja transportasi daring. Menurutnya, perlindungan yang dibutuhkan pengemudi online tidak cukup hanya JKK dan JKM.
“Secara prinsip kami menyambut baik langkah pemerintah. Tapi yang kami butuhkan bukan hanya perlindungan JKK dan JKM, melainkan jaminan sosial yang lebih luas, seperti Jaminan Hari Tua dan jaminan kesehatan bagi pengemudi online dan keluarganya,” ujar Achmad.
Ke depan, FSPPOB berharap pemerintah dapat memperluas cakupan program jaminan sosial sekaligus memberikan skema insentif yang lebih komprehensif bagi pekerja informal.
Di sisi lain, perusahaan platform digital PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif berkelanjutan. Melalui program Bakti GoTo untuk Negeri, perusahaan menghadirkan dukungan perlindungan sosial, bonus hari raya, beasiswa, hingga akses peluang kerja alternatif bagi mitra dan keluarganya.
Direktur Utama dan CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan kesejahteraan mitra menjadi prioritas perusahaan, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan perlindungan pekerja.
“Kami ingin memastikan mitra terlindungi hari ini dan memiliki peluang yang lebih baik untuk masa depan,” ujarnya.
Dengan hadirnya PP 50/2025 serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
Sumber: Antara

