![]() |
| DIAMANKAN: Remaja berinisial AM (16) dibekuk Polisi saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Seorang remaja berinisial AM (16) berhasil dibekuk aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Korban, berinisial INA (24), awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah. Namun saat pagi hari, laptop tersebut sudah hilang dan jendela dalam kondisi tercongkel.
Merasa dirugikan sekitar Rp3 juta, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.
Hasilnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, atau kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AM beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini tersangka AM telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: Rilis
