Ojol Dipastikan Terima BHR, Kemenaker Siapkan SE Resmi

BHR: Pengemudi ojek online (ojol) menerima Bantuan Hari Raya (BHR) – Foto cnbcindonesia.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) dipastikan akan mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya nanti akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.

Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.

"Kita sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Terkait skema pemberian BHR ojol, Yassierli belum bisa merinci dan menyebut akan segera menyampaikannya. Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol memang menerima BHR dengan besaran yang berbeda-beda.

Sejumlah pengemudi ojol protes karena besaran BHR yang mereka terima dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp 50.000. Dalam catatan detikcom, Kemnaker sempat memanggil aplikator untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال