![]() |
LUNCURKAN FATWA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan prinsip syariah – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Usaha Bullion atau Bank Emas sesuai dengan prinsip hukum syariah Islam. Kepastian ini diperkuat dengan peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan prinsip syariah.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH M Cholil Nafis Cholil menyebut, fatwa tersebut sebagai salah satu yang paling monumental karena secara khusus mengatur panduan syariah bagi pelaksanaan usaha bullion di Indonesia.
“Ini fatwa yang paling monumental karena bicara soal kegiatan usaha bullion. Ini tindak lanjut dari prinsip syariah pelaksanaan usaha bullion sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024,” kata Cholil dalam acara peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah, di Pegadaian Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, fatwa tersebut menjadi guidance atau pedoman syariah dalam praktik bisnis bullion agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Saat ini, pelaksanaan usaha bullion dijalankan antara lain oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Cholil mengatakan, peluncuran fatwa ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis berbasis syariah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Launching ini ingin mendorong kita semua agar membesarkan bisnis-bisnis kita, membesarkan kesejahteraan di Indonesia ini menuju kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi nasional perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Saat yang bersamaan, pertumbuhan ekonomi, ketahanan ekonomi, kesejahteraan kita menaik, tumbuh besar tapi juga sesuai dengan syariah,” jelas dia.
Cholil juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara DSN MUI dengan Pegadaian dan BSI dalam penguatan ekosistem bullion syariah.
“Alhamdulillah kolaborasi kami DSN dengan Pegadaian dan BSI bisa berjalan baik. Setelah ini mungkin menjadi sebuah produk dari bisnisnya yang akan dinikmati oleh kita semua,” tuturnya.
Ia berharap fatwa yang diterbitkan tersebut dapat menjadi pedoman yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Fatwa MUI Tentang Bank Emas
Sekretaris DSN MUI, Moch. Bukhori Muslim menjelaskan fatwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh 14 fatwa terkait lainnya. Untuk memastikan sebuah usaha emas (bullion) dianggap syariah, ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Pertama, harus ada wujud fisiknya.
"Wujudnya itu fisik. Ini untuk biar tidak terjadi jual beli barang emas yang emasnya tidak ada. Yang kita tahu beberapa waktu akhir ini yang fenomena, dia mau menarik emas, emasnya nggak ada. Makanya syaratnya harus wujud fisik," ujar Bukhori.
Kedua, kepemilikan sempurna.
Bukhori mengatakan dalam hal ini lembaga jasa keuangan (LJK) tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki.
Ketiga, dapat diserahterimakan penguasaan secara fisik atau penguasaan secara non fisik.
Bukhori melanjutkan, begitu nasabah membeli emas, kepemilikan harus langsung berpindah, baik secara fisik maupun transaksi.
Keempat terstandardisasi.
"Ini sesuai peraturan POJK bahwasannya nanti dengan aurumnya, karatase," tambah Bukhori.
Lebih lanjut, ada jenis-jenis akad syariah yang memungkinkan untuk setiap kegiatan utama dalam bisnis bank emas ini, mulai dari simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas.
Pada simpanan emas, akad tiga jenis yang digunakan, yakni akad qardh, mudharabah, dan akad lain yang sesuai prinsip syariah. Kemudian untuk kegiatan pembiayaan emas, akad yang digunakan, yakni akad musyarakah, mudharabah, dan wakalah bi al-istitsmar.
"Kemudian untuk perdagangan (emas) itu pokoknya adalah jual beli baik murabahah atau jual beli musya. Yang terakhir penitipan (emas) ini bisa ijarah ataupun wadi'ah," imbuhnya.
Sumber: inilah.com/detik.com
