Izin Pertambangan PT Sebuku Sajaka Coal di Kotabaru Dibekukan, Buntut Konflik dengan Warga Transmigran

TAMBANG BATU BARA: Alat berat PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) menambang batu bara di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru - Foto sebukucoalgroup.com 


BORNEOREND.COM, JAKARTA - Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) yang beroperasi di Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dibekukan pemerintah pusat menyusul terjadinya sengketa lahan dengan masyarakat transmigran yang berada di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang memimpin penyelesaian sengketa lahan ini menyatakan Kementerian ESDM siap membekukan dan memblokir izin IUP di tanah-tanah masyarakat transmigran tersebut.

"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," ujar Nusron di video yang diunggah di akun resmi @nusronwahid, Rabu (11/2/2026).

Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian EDM Tri Winarno untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.

Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Nusron memaparkan ada tiga langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Langkah pertama adalah pihaknya akan menghidupkan kembali sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan.

Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.

Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi langsung antara pihak tambang dan masyarakat transmigran yang bersengketa.

"Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi," tegas Nusron.

Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال