![]() |
Kepala Disdag Kalsel, Ahmad Bagiawan – Foto Muchroni |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Disdag Kalsel) mencatat kenaikan harga ayam potong dan cabai di sejumlah pasar tradisional dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Disdag Kalsel, Ahmad Bagiawan, menjelaskan kenaikan harga ayam potong dipicu oleh meningkatnya harga pakan ternak. Kondisi tersebut membuat biaya produksi peternak bertambah sehingga berdampak pada penyesuaian harga jual di tingkat pasar.
“Untuk harga ayam potong saat ini masih dalam batas kewajaran, yakni sekitar Rp40 ribu per kilogram. Kenaikannya berkisar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu dibandingkan harga dua bulan lalu,” ujarnya usai mengikuti RDP dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (18/2/2026).
Selain ayam potong, harga cabai juga mengalami kenaikan. Pria yang akrab disapa Gia itu mengungkapkan, kenaikan harga cabai disebabkan banyaknya lahan pertanian yang terendam banjir.
Menurutnya, sebagian besar kebun cabai berada di dataran rendah sehingga terdampak banjir dan menyebabkan gagal panen. Akibatnya, pasokan cabai di pasar berkurang.
“Dalam hukum perdagangan, ketika barang yang beredar lebih sedikit sementara permintaan tetap, maka harga otomatis naik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan harga cabai tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia yang mengalami kondisi serupa.
Untuk menekan potensi lonjakan harga akibat praktik penimbunan, Disdag Kalsel bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang tergabung dalam Tim Saber (Sapu Bersih) melakukan pemantauan di lapangan. Pengawasan difokuskan pada pedagang yang diduga menimbun barang dan menjualnya saat harga tinggi.
Gia menegaskan, terdapat sanksi hukum bagi pelaku penimbunan. Saat ini, tim yang melibatkan unsur intelijen kepolisian telah bergerak melakukan pengawasan.
Ia mengakui masih ditemukan beberapa kasus penimbunan, namun sejauh ini dinilai masih dalam batas kewajaran sehingga hanya diberikan teguran tanpa sanksi hukum.
Meski demikian, Disdag Kalsel memastikan tidak akan membiarkan praktik penimbunan karena berpotensi memicu kenaikan harga dan merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Disdag masih dapat memaklumi pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) apabila terdapat alasan rasional seperti kenaikan ongkos angkut.
Gia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan barang. Laporan dapat disampaikan ke Polres di tingkat kabupaten/kota maupun langsung ke Polda Kalsel.
Selain itu, pengawasan juga melibatkan tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang terdiri atas Disdag, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Bulog, dengan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Penulis: Muchroni

