Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Banjar Sita 161 Miras dan 400 Gaduk

PERLIHATKAN BARBUK: Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dan jajaran memperlihatkan barang bukti (barbuk) minuman keras berbagai merek serta 400 botol miras oplosan ‘Gaduk’  hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan – Foto P. Silitonga


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Banjar menyita 161 botol minuman keras berbagai merek serta 400 botol miras oplosan ‘Gaduk’ di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan terakhir menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi keamanan tetap terjaga, terutama saat masyarakat bersiap menyambut Ramadhan.

“KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban,” ucapnya saat press release di Pendopo Polres Banjar, Senin (16/2/2026).

Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Martapura, Sungai Pinang, Sungai Tabuk hingga Gambut. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa penjual miras di warung-warung tempat yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan miras.

Salah satu penindakan dilakukan Satreskrim Polres Banjar pada Minggu (15/2/2026) malam di sebuah warung di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk. 

Di sana, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial TG beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta uang hasil penjualan.

Selain itu, jajaran Polsek juga melakukan penindakan di wilayah Sungai Pinang, Martapura dan Gambut dengan mengamankan sejumlah penjual miras. 

Dikatakannya, pihaknya juga akan terus menggelar operasi serupa secara berkala, terutama menjelang bulan Ramadan, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar.

“Kami ingin wilayah Kabupaten Banjar tetap aman sehingga warga bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami perintahkan seluruh jajaran untuk terus bergerak. Bila masih ada yang nekat menjual miras, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang meresahkan,” pungkasnya.

Selain miras, kasus menonjol lainnya dalam operasi yang ditingkatkan selama dua pekan terakhir, Polres Banjar juga  berhasil mengamankan puluhan tersangka dan menyitas ratusan gram narkotika, jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan narkoba, Polres Banjar menangani 18 kasus dengan total 22 tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 492,03 gram.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Martapura dengan jumlah kasus terbanyak.

Disusul Karang Intan, Astambul, Sungai Tabuk, Matraman, Cintapuri, Sambung Makmur, serta hasil pengembangan di wilayah Banjarmasin Selatan dan Landasan Ulin. 

Penulis: P. Silitonga

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال