Fraksi PKS Kalsel Sampaikan Pandangan Tiga Raperda Untuk Kemajuan Pembangunan

BACAKAN PANDANGAN UMUM: Fraksi PKS DPRD Kalsel membacakan pandangan umum terhadap tiga Raperda yang dibacakan oleh Habib Hamid Bahasyim – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (25/2/2026). 

‎Pandangan umum dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Habib Hamid Bahasyim menilai bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis guna memperkuat pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan lingkungan. 

‎"Oleh karenanya, Fraksi PKS juga mendukung ketiga Raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kalsel nantinya," katanya.

Terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), PKS menilai regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sinergi antara program perusahaan dan prioritas pembangunan daerah.

"Maka dari itu, ‎program TJSLP tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi memberikan dampak berkelanjutan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, sosial budaya, lingkungan dan infrastruktur serta mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan koordinasi agar pelaksanaan TJSLP tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah," ungkapnya.

Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKS menilai revisi Perda tersebut sangat diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ekonomi di Kalsel.

‎"Ini tentunya, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, penambahan objek pendapatan baru, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel," tambahnya.

Terakhir terkait Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah, Fraksi PKS perda tersebut sangat penting untuk diubah dengan tujuan perlindungan sumber daya air guna menjamin ketersediaan bagi generasi mendatang.

"Raperda ini juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan air tanah dalam meningkatkan efektivitas perizinan serta mencegah kerusakan kualitas dan kuantitas airnya," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال