![]() |
BUANG SAMPAH: Seorang warga membuang sampah ke sungai – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Demikian fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan membuang sampah sembarangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 4/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20-23 November 2025. MUI menilai persoalan sampah telah menjadi masalah nasional yang berdampak luas, mulai dari kesehatan, sosial-ekonomi, hingga kerusakan lingkungan dan ekosistem perairan.
"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu'āmalah). Karena itu, setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," demikian salah satu poin ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, dilihat detikcom pada salinan fatwa, Senin (16/2/2026).
"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," lanjut bunyi fatwa tersebut.
Fatwa ini ditanda tangani oleh pimpinan sidang komisi fatwa Munas XI MUI, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A (ketua) dan Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi Burhan, M.Pd (sekretaris). Detikcom telah mengonfirmasi fatwa tersebut kepada Asrorun Niam dan beliau membenarkannya.
MUI menegaskan fatwa ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 November 2025 di Jakarta. MUI juga mengimbau seluruh pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut agar menjadi pedoman bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai, danau, serta laut di Indonesia.
Alasan Buang Sampah ke Sungai, Danau dan Laut Haram
MUI menegaskan, membuang sampah ke badan air lebih berbahaya dibanding di darat karena berpotensi mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain. Landasan fatwa ini antara lain ayat-ayat Al-Qur'an tentang larangan berbuat kerusakan di bumi, perintah menjaga kebersihan, serta hadis Nabi yang menekankan larangan menyakiti dan membahayakan orang lain.
Selain itu, MUI merujuk kaidah fikih seperti al-dhararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) dan dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalbi al-maṣāliḥ (mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
Fatwa ini juga memuat pedoman pengelolaan sampah bagi berbagai pihak. Masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik, memilah dan mengolah sampah, serta aktif bergotong royong membersihkan lingkungan perairan. Pelaku usaha dilarang membuang limbah ke sungai, danau, dan laut, serta didorong memakai bahan ramah lingkungan dan melakukan daur ulang.
Lembaga pendidikan dan tempat ibadah diminta menjadi teladan pengelolaan sampah, termasuk mengintegrasikan edukasi fikih lingkungan dalam kurikulum, khutbah, dan kajian. Tokoh agama diharapkan aktif menyerukan perilaku ramah lingkungan dan menjadi mediator kesadaran ekologis.
Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah didorong memperkuat kebijakan, infrastruktur, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah. Legislatif diminta memperkuat regulasi dan dukungan anggaran agar pengelolaan sampah perairan berjalan efektif.
Sumber: detik.com

