DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pemahaman UU Baru

 

WAWANCARA: Anggota DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Sejumlah undang-undang baru di bidang hukum yang telah dan akan berlaku di Indonesia menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Regulasi tersebut dinilai membawa perubahan besar dalam sistem hukum nasional sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak.

Anggota DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim, menegaskan pentingnya sosialisasi masif, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau salah tafsir dalam memahami aturan baru tersebut. Ia menilai, kurangnya pemahaman dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Beberapa regulasi yang menjadi sorotan antara lain KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2026, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, setiap undang-undang baru membawa konsekuensi perubahan mendasar, baik dalam aspek penegakan hukum maupun perlindungan hak masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum juga perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif.

“Undang-undang baru ini harus dipahami secara utuh. Jangan sampai muncul tafsir keliru di lapangan yang justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.


Dirinya menekankan, pada prinsipnya pembaruan regulasi bertujuan memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun dalam penerapannya, aparat diminta tetap mengedepankan asas keadilan, kehati-hatian, dan pendekatan humanis.

“Kita tidak ingin hukum hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi penerapannya mengabaikan kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kalsel akan terus mengawal implementasi berbagai UU baru tersebut agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pembaruan hukum ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال