Bunuh Bos Karena Sering Dimarahi, Pemuda Asal NTT Tinggal Serumah dengan Mayat Korban Selama Lima Hari

PRESS RELEASE: Polres Tanah Bumbu menggelar press release kasus pembunuhan dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto dan Kanit Pidana Umum Ipda Herpanji Saputra – Foto Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pemuda berinisial MF berusia 25 tahun asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi karena kasus pembunuhan.  Korban diketahui bernama Sulaiman (48), kelahiran Sampang, 13 Juli 1977, beralamat di Dusun Butmoning RT 07 RW 02, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto serta Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Herpanji Saputra mengatakan,  kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah menerima laporan, anggota gabungan bersama personel Samapta Polres Tanah Bumbu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar AKP Taufan.

Saat ditemukan, korban tergeletak di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dengan kondisi tertutup bantal. Di samping tubuh korban, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, motif pelaku membunuh korban karena diduga sakit hati sering dimarahi sebagai helper korban.

“Setelah diperiksa, ternyata pelaku melakukan pembunuhan yang sudah direncanakannya itu pada 31 Januari lalu dan baru diketahui warga pada 14 Februari sehingga kondisi mayat sudah bau dan berbelatung,” ungkap dia.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa uang tunai milik korban sebesar Rp 2 juta dan membawa kabur sepeda motor beserta STNK dan BPKB-nya.

“Di sini juga menarik karena si pelaku ini sempat lima hari tidur di rumah tersebut bersama mayat itu. Barulah setelah itu dia kabur ke wilayah Serongga dan menjual sepeda motor Yamaha Mio korban senilai Rp 12 juta rupiah,” sebut AKP Taufan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y01 warna Sapphire Blue. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bilah parang, satu lembar sprei warna krem hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, serta satu buah BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.

Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana ditambah dengan kasus pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال