BPOM Temukan 41 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat, Berbahaya dan Mengancam Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi - Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM – Foto Antara

BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. Temuan ini diperoleh melalui hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, termasuk melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi. 

Adapun daftar obat herbal yang mengandung bahan kimia obat tersebut adalah:

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda

2. Jamu Suami

3. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama 

4. Daun Muda 

4. Jakarta Bandung Plus 

6. Premium Kapsul Herbal 

7. Kopi Ginseng Siberia New

8. Akiyo Candy 

9. Raja Ranjang Ganas  

10. Jaran Segoro  

11. Mallboro Black  

12. Black Honey  

13. Raja Ranjang Ganas Serbuk  

14. Gatot Koco 

15. Raja Ranjang Ganas Kapsul  

16. Soloco 

17. Misteri Energetic Candy  

18. Klaim Pegal Linu  

19. Daun Mujarab  

20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon  

21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)  

22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)  

23. Naga Mas  

24. Tawon Sakti Kapsul  

25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus 

26. Obat Gemuk  

27. Vitagem 

28. Vitamin Gemuk  

29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat  

30. Super Gemoy 

31. Cathrine Slim  

32. Mamychin Sliming Capsul  

33. Fix Slim Super Booster 

34. Hendel Exitox Green Coffee  

35. Faslim  

36. Extra Slimming  

37. Slimmy Pink  

38. Kapsul Butea-S 

39. Kopi Mandalika  

40. Jamu Jawa Tradisional Herbal Alami 

41. Jiang Tang Wan 

BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Rinciannya, pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu, pada Desember 2025 BPOM menemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji. Daftar lengkap produk OBA mengandung BKO hasil temuan pengawasan intensif periode November—Desember 2025 dapat dilihat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.

Temuan dari periode November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025. Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar secara luas di masyarakat. Dari sampling dan pengujian yang dilakukan, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh BKO sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing. Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali mengingatkan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun SK sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahaya yang dapat ditimbulkan, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Kepala BPOM juga merinci beberapa bahaya produk OBA yang mengandung BKO sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin. Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati. Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.

Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA yang mengandung BKO berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar produk yang telah memiliki NIE.

BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain hasil pengawasan produk di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan SK mengandung BKO di negara lain. Selama November 2025, Thailand melaporkan 5 produk mengandung BKO, yang terdiri atas 3 produk pelangsing mengandung sibutramin serta 2 produk stamina pria mengandung sildenafil dan tadalafil.

Kemudian, Singapura melaporkan 1 produk anti nyeri yang mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak. Sementara, Kaledonia Baru melaporkan 1 produk asal Indonesia yang mengandung tramadol dan zat antiinflamasi dengan klaim mengobati asam urat dan menurunkan kolesterol. Daftar produk OBA dan SK mengandung BKO hasil pengawasan otoritas negara lain pada November 2025 dapat dilihat pada Lampiran 3.

Upaya penanganan peredaran OBA mengandung BKO menjadi tantangan serius yang memerlukan penguatan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kepala BPOM menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di Indonesia, bahkan dengan lintas sektor lainnya. Informasi hasil pengawasan dari otoritas lintas negara merupakan salah satu bentuk kolaborasi BPOM dengan lintas sektor sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko konsumsi OBA mengandung BKO.

“Kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA dan SK, terutama yang dipasarkan melalui platform online. Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegas Kepala BPOM.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Sumber: BPOM RI/katadata.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال