![]() |
| APEL: Sekretaris Daerah Kabupaten Tala saat menjadi inspektur upacara - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi. Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara dan laporan pemimpin apel. Rangkaian selanjutnya diisi pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme ASN. Bertindak sebagai petugas upacara pada kesempatan tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, namun tetap harus diiringi dengan peningkatan kinerja.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, triwulan pertama menjadi pondasi penting dalam menentukan keberhasilan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal, menurutnya, berpotensi memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara bagi SKPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.
Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok melalui pelaksanaan pasar murah oleh dinas terkait guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan.
Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Shinta

