![]() |
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh – Foto MUI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang menimbulkan tafsir bahwa nikah siri dan poligami dapat dipidana.
Pria yang akrab disapa Prof Ni'am itu menilai, dalam konteks administrasi kenegaraan, peristiwa perkawinan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
"Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan bahwa perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Dalam konteks ini, KUHP menegaskan adanya unsur penghalang sah dalam perkawinan.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan menikah dengan pihak-pihak tertentu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih. Dalam Islam, dikenal istilah al-muharramat minan nisa', yakni perempuan yang haram dinikahi, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Prof Ni'am menegaskan bahwa jika pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan secara sengaja, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," tegasnya.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan, bukan pidana.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menyampaikan bahwa MUI memberikan perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan berjalan baik dan benar-benar berdampak pada terciptanya ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui terdapat penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan tegas, yakni adanya penghalang sah. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, kata Prof Ni'am, penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah.
"Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.
Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut, pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
Ia pun menutup dengan menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," tutupnya.
Sumber: detik.com
