![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil – Foto MC Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Masih banyak kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit, dengan mayoritas merupakan sepeda motor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sebagian besar kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut dalam kondisi rusak berat.
“Setelah kami lakukan kroscek, ternyata kendaraan-kendaraan itu sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi,” ujar Subhan, usai menggelar rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (28/1/2029).
Ia menjelaskan, banyak sepeda motor dinas yang kondisinya sudah tidak layak pakai, seperti mesin mati, ban hilang, hingga tidak dapat dijalankan sama sekali.
Bapenda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota agar melelang kendaraan dinas yang rusak tersebut.
“Namun, sebelum dilakukan lelang kendaraan rusak berat itu harus dilakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Subhan juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan telah menekankan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar pajak kendaraan dinas yang rusak tersebut harus dibayar.
“Jadi jangan tertunggak lagi. Nah, kalau tertunggak bagi hasil akan ditunda,” pintanya.
Terlebih lagi, menurut Subhan, dana pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut sudah dialokasikan melalui APBD Tahun 2026. Sehingga Bapenda Kalsel melalui Samsat kabupaten/kota langsung bisa melakukan penagihan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
“Jadi tinggal melakukan penagihan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut, Subhan mengungkapkan, untuk jumlah kendaraan dinas yang belum melakukan pelunasan pembayaran pajak kurang lebih sekitar 5.000 dan paling banyak jenis sepeda motor.
Subhan mengatakan, sepeda motor itu tidak bisa lagi digunakan karena dalam kondisi rusak berat sehingga ia meminta kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penghapusan aset.
“Tapi sebelum dilakukan penghapusan aset maka pajaknya harus dibayar. Untuk jumlah uang yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar lebih,” tuntasnya.
Penulis: Muchroni
