![]() |
TENDA KHUSUS: Jemaah haji khusus menempati tenda khusus – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ribuan calon jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat akibat belum dicairkannya keuangan haji kepada penyelenggara haji khusus. Komisi Nasional (Komnas) Haji menilai persoalan ini bersumber dari kebijakan dan sistem yang diterapkan Kementerian Haji (Kemenhaj) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagaimana diketahui, 13 organisasi penyelenggara haji khusus seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA dan lainnya telah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat.
Permasalahan itu berkaitan dengan Kemenhaj dan BPKH yang hingga kini belum melakukan pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang sudah memiliki izin resmi. Imbas dari hal ini antara lain ribuan jemaah tidak mendapat visa haji yang menjadi dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/1447 H.
"Mengapa Pendistribusian atau Pencairan Keuangan (PK) haji kepada PIHK menjadi masalah yang begitu krusial? Jemaah yang sudah ditetapkan masuk dalam kuota haji 2026 M/1447 H wajib melakukan pelunasan atas sejumlah biaya yang telah ditentukan dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji yang dikirim ke rekening penampungan BPKH." tulis Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Biaya pelunasan lalu dikirimkan kembali oleh BPKH lewat sistem digital di bawah Kementerian Haji kepada PIHK tempat calon jemaah haji mendaftar. PIHK menggunakan biaya itu untuk membayar berbagai layanan di Saudi sebagai syarat penerbitan visa bagi jemaah haji khusus.
Tenggat waktunya ditentukan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga jika PIHK tidak membayar tepat waktu maka jemaah tidak memperoleh visa haji dan berujung gagal berangkat.
Sejak Juni 2025 lalu, Pemerintah Saudi telah menyampaikan jadwal penting melalui sistem Nusuk. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), kemudian 20 Januari 2026 batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat dan 1 Februari 2026 tahap penyelesaian seluruh kontrak layanan.
Apabila hal ini tak dapat dipenuhi, secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa. Hingga kini, Kemenhaj dan BPKH belum melakukan pencairan atau distribusi keuangan kepada PIHK tanpa alasan yang transparan sehingga berakibat PIHK tidak bisa melakukan pembayaran apapun atas pelbagai layanan di Arab Saudi karena anggarannya masih tertahan.
Meski demikian, secara terpisah Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan keterlambatan bukan disebabkan kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian. Pihaknya memastikan dana sudah siap dan akan segera dicairkan.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," kata Zaky dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/1/2025).
Namun, keadaan bisa makin rumit jika melihat data pada sistem Kementerian Haji hari ini (2/26, pukul 11 WIB), jumlah jemaah haji khusus yang tercatat sudah melakukan pelunasan baru mencapai 29,4% atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 yang telah tersedia. Menurut penuturan Mustolih, angka tersebut jauh dari yang seharusnya.
Hal ini menyebabkan 13 organisasi asosiasi haji khusus makin khawatir. Kondisi sekarang bahkan disebut tidak pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, pelunasan jemaah haji khusus biasanya hampir tanpa kendala berarti dan kuota selalu mencapai 100 persen.
"Komnas Haji melihat gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata timeline (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi." sambung Mustolih.
Dia juga meminta Kementerian Haji dan BPKH harus segera berbenah mengambil langkah serta kebijakan cepat mengatasi situasi ini. Ketua Komnas Haji itu menyarankan beberapa langkah yang harus segera dilakukan.
Pertama, sesegera mungkin melakukan PK jemaah haji khusus kepada PIHK sesuai dengan data yang tersedia, mengingat waktunya kian terbatas sehingga PIHK segera menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan berbagai kontrak.
Kedua, Kementerian Haji melakukan audit serta perbaikan sistem elektronik yang saat ini digunakan untuk pelunasan karena masih jauh dari ekspektasi sehingga dikeluhkan jemaah dalam pelunasan. Dikatakan, sistemnya tersebut belum kuat, tidak andal serta sangat lamban.
Ketiga, Komnas Haji meminta Kemenhaj menilik kembali timeline tahapan penyelenggaraan haji dengan melakukan sinkronisasi dengan apa yang telah ditentukan Arab Saudi sebagai tuan rumah. Kementerian Haji sebagai pengirim jemaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan.
Keempat, pelunasan biaya bagi jemaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan. Kelima, relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus.
Keenam, melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi dengan seluruh stakeholders penyelenggara haji, termasuk dengan asosiasi organisasi haji khusus. Ketujuh atau terakhir, menyampaikan transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini.
"Merujuk pada UU Nomor 14/2025, Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH," tandas Mustolih.
Sumber: detik.com
