Posbankum Diresmikan, Kepala Desa dan Warga Mendapat Pendampingan Hukum

SAMPAIKAN SAMBUTAN: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria ikut menyampaikan kata sambutan saat peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus kick of Pelatihan Legal Desa – Foto Wasaka Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria menegaskan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa. 

‎‎Program ini dilaksanakan dengan melibatkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat desa. Atas nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, para menteri, pemerintah daerah, serta seluruh mitra yang berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.

‎Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2015, desa telah ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam arahan Presiden Republik Indonesia, desa ditegaskan bukan lagi sebagai objek, melainkan sebagai subjek utama pembangunan.

“Seiring dengan semakin besarnya kewenangan desa, maka tanggung jawab dan risiko yang dihadapi pemerintah desa juga meningkat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya usai menghadiri acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus kick of Pelatihan Legal Desa, Jumat (30/1/2026).

‎Menurutnya, Pos Bantuan Hukum Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi, melindungi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa maupun aparatur desa. Sebagai bentuk komitmen nyata, pada 24 Januari 2025, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman tentang pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal.

‎Kerja sama tersebut mencakup pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pelatihan paralegal desa, serta penguatan peran desa sebagai ruang penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi.

“Seluruh upaya ini bertujuan membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, keadilan sosial terjaga, dan ketertiban hukum tetap terpelihara,” kata Ahmad Riza.

‎Pendanaan dan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa didukung oleh tenaga pendamping profesional dari tingkat provinsi hingga desa. Para pendamping bertugas membantu proses pendampingan hukum sekaligus pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum yang diberikan oleh kepala desa dan paralegal.

‎Laporan layanan tersebut menjadi dasar evaluasi agar Pos Bantuan Hukum Desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Paralegal desa pun dinilai memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial yang memahami konteks lokal dan budaya setempat.

‎Kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa, lanjutnya, mencerminkan kehadiran negara yang dekat, sederhana, dan nyata bagi masyarakat desa. Kementerian Desa dan PDT terus mendorong sinergi antara pembangunan desa dan penguatan aspek hukum, karena pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud dari desa yang berdaya, tertib, dan produktif.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh kepala desa atas dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang maju dan berkeadilan.

Sumber: Wasaka Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال