![]() |
| BARANG BUKTI: Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Ir. Eka Yuliesda Akbari, menunjukkan bollard besi saat mengikuti jumpa pers di Polsek Banjarbaru Utara - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kasus pencurian bollard besi di trotoar Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku pencurian yang meresahkan tersebut kini telah diamankan setelah laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AS, warga Martapura, Kabupaten Banjar, ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara pada Rabu (14/01/26) dini hari. Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas hilangnya puluhan bollard yang selama ini berfungsi sebagai pengaman pejalan kaki di kawasan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Ir. Eka Yuliesda Akbari, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku pencurian bollard ini sempat menimbulkan keresahan dan keprihatinan mendalam.
“Kami Dinas PUPR Banjarbaru sangat mengapresiasi karena terus terang sudah menjadi ibaratnya kekesalan hati kami terkait kejadian kehilangannya bollard ini,” ujarnya saat menghadiri jumpa pers di Polsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/01/26) lalu.
Eka mengungkapkan, pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, tetapi juga berdampak pada fungsi fasilitas publik yang dibangun untuk keselamatan warga.
“Kalau untuk kerugiannya memang sekitar Rp200 juta sekian totalnya. Dan yang jelas juga fungsi bollard itu sendiri sebenarnya sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan bollard sangat penting untuk membatasi kendaraan agar tidak melintas di area trotoar, sehingga pejalan kaki dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Saya sendiri adalah warga di Jalan Pelita Kelurahan Komet itu, maka dengan adanya trotoar ini saya nyaman saat jalan pagi, olahraga itu ada keamanannya buat kita, jadi tidak ada kita berserempet dengan kendaraan,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan masih adanya oknum yang tidak turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
“Padahal kan itu fasilitas yang kita siapkan untuk mereka sehingga tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga itu,” ungkap Eka.
Terkait pengungkapan kasus ini, Eka menyebut pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, yang memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian.
“Bu Wali Kota menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus ini. Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AS mengakui telah mencuri bollard di sepanjang Jalan Panglima Batur. Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu rekannya berinisial RV yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
AS menjalankan aksinya dengan memukul tiang bollard menggunakan batu kali hingga terlepas, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor matic yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku melaksanakan pencurian ini dari bulan November tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026,” cetusnya.
Tiang bollard yang mengandung aluminium tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas di Jalan Trikora dengan harga Rp18 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 77 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar Rp500 juta. Dinas PUPR Banjarbaru mencatat sedikitnya 91 tiang bollard telah hilang, meskipun pelaku baru mengakui sekitar 37 buah.
“Tetapi yang diakuinya itu sekitar 37 buah, itu baru pengakuan. Kami tidak mengejar pengakuan, tapi bukti-bukti nanti akan kami ungkap untuk kami tuangkan dalam berita acara,” tegas AKBP Pius.
Penulis: P. Silitonga
